Contoh format surat keterangan domisili tempat tinggal dari rt untuk warga pendatang yang belum memiliki ktp setempat sebaiknya harus memiliki surat keterangan domisili sementara dari rt setempat. Contoh surat domisili bagi setiap warga pendatang yang belum memiliki sebuah kartu tanda penduduk ktp di daerah setempat dia akan menetap sebaiknya segera membuat surat keterangan domisili sementara dari ketua rukun tetangga rt.
Cara Buat Amp Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Sudah Tahu
Contoh surat domisili rt rw. 15 contoh surat keterangan domisili yang baik dan benar dalam berbagai hal dan urusan seringkali kita membutuhkan berbagai jenis surat yang resmi yang dikeluarkan oleh aparat dan pejabat tertentu. Contoh surat keterangan domisili tempat tinggal dari rt bagi warga pendatang yang belum memiliki ktp setempat sebaiknya memiliki surat keterangan domisili sementara dari rt. Biasanya surat keterangan domisili ini dikenal sebagai surat. Fungsi dari dibuatnya surat domisili adalah untuk melaporkan diri kepada rt setempat sehingga ketua rt dapat mengetahui bahwa diwarganya ada penambahan penduduk baru. Surat ini biasanya diterbitkan oleh aparat atau pejabat tertentu namun tujuannya dipergunakan oleh seseorang untuk suatu kegiatan ataupun kepentingan pribadi. Surat keterangan domisili ini biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan mulai dari pejabat terendah yaitu rt hingga kepala desa.
Contoh surat keterangan domisili dari rt adalah surat keterangan yang isinya menerangkan tentang tempat tinggal atau keberadaan seseorang di suatu daerah. Adalah surat ijin tinggal atau surat pelaporan tinggal yang dikeluarkan oleh ketua rt dan rw setempat karena alamat tinggal berbeda dengan alamat di ktp. Surat ini diperlukan sebagai tanda bukti sudah melakukan pelaporan keberadaannya kepada pejabat berwenang di wilayah domisili dalam hal ini rt dan rw. Surat ini sangat diperlukan sebagai tanda bukti bahwa si pendatang sudah melakukan pelaporan resmi perihal keberadaannya kepada pejabat yang berwenang di wilayah. Surat ini sangat diperlukan sebagai tanda bukti sudah melakukan pelaporan keberadaannya kepada pejabat berwenang di wilayah domisili dalam hal ini rt dan rw.