Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 3 surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan skpkbt berdasarkan pengertiannya surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan atau skpkbt merupakan skp yang diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan tambahan atas besaran pajak yang akan ditetapkan.
Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan
Contoh surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. 28 tahun 2007 direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dalam jangka waktu 5 lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak bagian tahun pajak atau tahun pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan skpkbt skpkbt adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 satu. Pajak penjualan atas barang mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. Jika anda mendapat skpkb dari ditjen pajak maka biaya yang harus anda bayarkan tidak lah hanya jumlah kekurangan bayar pajak anda sebagaimana tertera dalam surat ketetapan yang diterbitkan.
Melainkan anda harus membayar tambahan sanksi administrasi atau denda berupa bunga yang besarannya tergantung kasus kurang bayar pajak anda. Menurut pasal 13 ayat 1 uu kup no. Dalam pasal 13 uu kup mengatur skpkbt yang diterbitkan dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut.